Capai Rp1 Miliar, Ribuan Kendaraan Dinas dan Pribadi ASN di Cianjur Menunggak Pajak
Guna meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan di akhir tahun, pemerintah telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November.
Program ini mencakup bebas biaya balik nama kendaraan, penghapusan denda pajak, pengampunan tunggakan, serta diskon pajak kendaraan.
“Melalui program ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka tepat waktu,” ujar Irvan.
BACA JUGA: Tahun Depan, Pajak Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Naik Jadi 2,4 Persen
Sebagai langkah tambahan untuk mendongkrak pendapatan, pihaknya juga melakukan kampanye aktif dengan mendatangi pusat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, hingga kantor dinas.
Stiker peringatan akan dipasang pada kendaraan yang menunggak pajak, baik kendaraan dinas maupun pribadi, sebagai pengingat agar segera melunasi kewajiban.
“Upaya ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” tutupnya.