Berita
Capres Fiktif, Nurhadi Unggah Kalimat Tak Senonoh Terkait Musibah KRI Nanggala-402
![Capres Fiktif, Nurhadi Unggah Kalimat Tak Senonoh Terkait Musibah KRI Nanggala-402](/wp-content/uploads/2021/04/images-72.jpeg)
“Sementara kita tahap pemeriksaan. Terkait motifnya maupun maksud dan tujuan memposting komentar negatif tersebut,” jelasnya.
Aditya mengatakan, dari pemeriksaan sementara Nurhadi memposting komentar tidak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402 adalah bercanda.
Namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Nurhadi terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
“Keterangan sementara hanya bercanda, tapi perlu kita dalami lagi. (Kalau terbukti bersalah) Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara sudah menanti Nurhadi,” pungkasnya.(ct7/sis)