Cara Bikin e-KTP tahun 2022 sekarang mengalami beberapa perubahan pada syarat dan ketentuannya yang harus di penuhi. Maka, penting mendapat perhatian bagi warga negara telah menginjak usia 17 tahun.
Fungsi E-KTP
Kartu Tanda Penduduk atau terkenal dengan sebutan KTP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal identitas serta tanda kewarganegaraan. Selain itu, fungsi lain dari e-KTP biasa digunakan mengurus berbagai keperluan mulai dari pembuatan rekening bank hingga mengurus SIM.
Melansir laman Indonesia.go.id Ketika warga negara ingin melakukan pembuatan KTP juga wajib memperhatikan dan melengkapi syarat-syarat maupun ketentuan penting yang diminta.
Hal ini memang memerlukan perhatian supaya proses pembuatannya lancar tidak ada kendala. Berikut ketentua ketentuan bikin E-KTP terbaru 2022 penting diketahui.
Baca Juga: 6 Cara Menumbuhkan Brewok Biar Makin Keren!
Ketentuan dan Syarat E-KTP
Sebelum mengajukan E-KTP terbaru 2022 terlebih dahulu memahami ketentuannya. Nama tidak boleh satu kata dan maksimal 60 kata,jika melanggar mempunyai nama satu kata serta lebih dari 60 kata dokumen kependudukannya tidak akan diterbitkan.
Nama gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat ditulis pada KTP maupun kartu keluarga. Selanjutnya sesudah mengetahui ketentuannya, maka perlu mengenal lebih jauh persyaratannya sebagai berikut:
- Minimal berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari RT dan RW Setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan pindah
- Surat keterangan pindah dari luarnegeri
Setelah berkas lengkap semua kemudian fotocopy 2-3 salinan setiap dokumen yang diminta agar memudahkan proses pembuatan KTP. Datang langsung ke kelurahan tanpa diwakilkan,masuk dan ambil antrian.
Tidak lupa membawa dokumen asli untuk ditunjukkan pada petugas. Langkah berikut setelah penyerahan dokumen akan diarah pengambilan foto dan sidik jari.
Anda akan mendapatkan surat keterangan untuk mengambil E-KTP nanti sekaligus sebagai kartu identitas selama KTP asli belum jadi. Cepat atau lambat proses pembuatan KTP tergantung antrian.
Biasanya waktu pengambilan E-KTP dapat dilakukan kurun waktu 14 hari. Namun, bila dalam kurun waktu 14 hari tersebut belum juga mendapatkan KTP bisa konfirmasi ke pihak terkait agar segera terbitkan.