Tips dan Tutorial

Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp Paling Mudah

CIANJURUPDATE.COM – Cara cek legalitas aplikasi pinjol lewat WhatsApp, agar Anda tidak terjerat utang yang merugikan.

Beberapa waktu terakhir, korban jeratan pinjol ilegal makin banyak dan datang dari berbagai kalangan. Tak sedikit korban yang harus membayar utang dengan bunga berkali-kali lipat.

Mayoritas masyarakat terjebak pinjol ilegal karena menghadirkan kemudahan persyaratan uang pinjaman. 

Mulai dari pinjaman tanpa jaminan, tawaran bunga rendah, dan prosesnya yang cepat membuat konsumen kerap tergiur. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Berikut cara cek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

Cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK

Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).

Di halaman “Chat”, buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.

Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” di kolom chat.

Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button