Cara Daftar Anggota Perpustakaan Cianjur, Lengkap Dengan Jadwal dan Tata Tertib Pengunjung
BACA JUGA:Â Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan
Cara Daftar Anggota Perpustakaan Cianjur
Bagi Anda yang ingin menikmati layanan peminjaman buku dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Perpustakaan Cianjur, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai anggota:
- Datang ke Kantor Disarpus Cianjur
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Disarpus Cianjur yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur. - Mengisi formulir pendaftaran
Setelah sampai di kantor, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran anggota perpustakaan. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan jujur. - Melakukan pemotretan untuk kartu anggota
Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan pemotretan guna pembuatan kartu anggota. Kartu ini akan digunakan sebagai identitas resmi Anda sebagai anggota perpustakaan. - Menyerahkan fotokopi identitas
Untuk kelengkapan administrasi, Anda perlu menyerahkan fotokopi identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau SIM. - Biaya pendaftaran gratis
Salah satu keuntungan menjadi anggota perpustakaan Cianjur adalah biaya pendaftarannya yang gratis alias tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Â Ruang Kelas SDN 2 Sukanagara Rusak, Siswa Belajar di Perpustakaan
Ketentuan Peminjaman Buku
Setelah berhasil mendaftar sebagai anggota, Anda dapat menikmati layanan peminjaman buku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal 2 buku selama 5 hari
Setiap anggota diperbolehkan meminjam maksimal 2 buku dalam satu kali kunjungan dengan batas waktu peminjaman selama 5 hari. - Perpanjangan peminjaman
Jika Anda belum selesai membaca buku pada saat waktu peminjaman berakhir, Anda dapat memperpanjang masa peminjaman buku tersebut. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal dua kali. - Buku untuk anak-anak
Untuk anak-anak yang ingin meminjam buku, mereka dapat menggunakan fotokopi identitas orang tua sebagai syarat peminjaman. - Tidak ada denda keterlambatan
Disarpus Cianjur tidak memberlakukan denda bagi anggota yang mengembalikan buku melebihi batas waktu. Namun, buku harus dikembalikan sebelum anggota dapat meminjam buku lainnya. - Ganti rugi buku rusak atau hilang
Jika buku yang dipinjam rusak atau hilang, anggota wajib menggantinya dengan buku yang sama atau dengan judul yang setara.
BACA JUGA:Â Lakukan Digitalisasi, LIPI Siapkan Akses Cepat dan Mudah untuk Koleksi Perpustakaan
Tata Tertib Pengunjung
Selain ketentuan peminjaman buku, terdapat pula tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap pengunjung perpustakaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Beberapa tata tertib yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kartu anggota bersifat pribadi
Kartu anggota perpustakaan tidak boleh dipinjamkan atau digunakan oleh orang lain. - Membawa kartu anggota saat peminjaman dan pengembalian buku
Setiap anggota wajib membawa kartu anggota saat akan meminjam maupun mengembalikan buku ke perpustakaan. - Masa berlaku kartu anggota
Kartu anggota memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, anggota dapat memperpanjangnya. - Batas peminjaman buku
Setiap anggota hanya diperbolehkan meminjam maksimal 2 buku untuk masa peminjaman selama 5 hari. - Perpanjangan masa peminjaman
Anggota dapat memperpanjang masa peminjaman buku maksimal 1 kali jika buku yang dipinjam belum ada yang mereservasi. - Penanganan buku rusak atau hilang
Anggota wajib mengganti rugi buku yang rusak atau hilang dengan judul yang sama. - Koleksi yang tidak dipinjamkan
Koleksi seperti koran, majalah, dan referensi tertentu tidak dapat dipinjamkan kepada anggota. - Tata tertib di ruang perpustakaan
Pengunjung tidak diperkenankan membawa tas atau jaket ke dalam ruang perpustakaan, dan disarankan untuk menyimpannya di loker yang disediakan. Selain itu, dalam ruang perpustakaan juga dilarang untuk makan, minum, serta merokok guna menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Tindakan-tindakan seperti melipat, mencoret, menggulung, atau merobek buku perpustakaan juga tidak diperbolehkan, karena hal ini dapat merusak koleksi yang ada.
BACA JUGA:Â Ngabuburead Jadi Pilihan Masyrakat Cianjur Untuk Usir Rasa Suntuk Selama Puasa