Cara Daftar Ulang CPNS di sscn.bkn.go.id

CIANJURUPDATE.COM – Berikut cara daftar ulang CPNS melalui sscn.bkn.go.id. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai kembali pada 1 September mendatang. Sebelum mengikuti tes, peserta diharuskan melakukan daftar ulang terlebih dahulu.

Tahapan daftar ulang telah dibuka mulai hari ini, 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020. Hal ini juga telah ditetapkan dalam surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Cara Daftar Ulang CPNS di sscn.bkn.go.id

Untuk proses daftar ulang, pendaftar dapat melakukannya melalui web sscn.bkn.go.id. Berikut cara daftar ulang CPNS.

1 Login akun melalui web sscn.bkn.go.id
2 Jika tampilan sudah muncul, pilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

3 Setelah mendapatkan pengumuman kelulusan seperti berikut, “Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya “Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini.”

Kemudian klik tautan “klik ini”, untuk dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing.

4 Jika sudah, lanjutkan memilih lokasi tes SKB. Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.

Peserta juga dapat memilih lokasi di Luar Negeri, hanya perlu menyesuaikan negara dan Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan lokasi yang tersedia.

5 Jika lokasi sudah benar, kemudian klik
tombol simpan. Jika ada kesalahan lokasi, peserta bisa memperbaikinya namun hanya memiliki dua kali kesempatan.

Namun untuk peserta yang memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

6 Terakhir, jika semua tahapan sudah selesai, peserta hanya tinggal menunggu untuk pencetakan kartu ujian. Tampilan kartu ujian SKB serupa dengan kartu ujian SKD. Berisi data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta.

Nantinya akan ada 2 bagian dalam 1 lembar. Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019.

Nah itulah cara daftar ulang CPNS melalui sscn.bkn.go.id. Semoga bermanfaat!(ega/rez)

Sumber: kompas.com

Exit mobile version