Tips dan Tutorial

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT Gratis September 2021

Bantuan ini akan disalurkan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Berikut merupakan mekanismenya.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan, pertama harus memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

  • Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
  • Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

  • Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
  • Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.
  • Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.
  • Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Selain bantuan kuota internet, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Para mahasiswa penerima manfaat, akan
diberi bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Adapun syarat penerima bantuan UKT adalah:

  • Mahasiswa Aktif
  • Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
  • Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021.

Cara Mendaftar Bantuan UKT

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi. Nantinya Pimpinan Perguruan Tinggi harus mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.(ega/sis)

Sumber: tribunnews.com

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button