Cara dan Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT Gratis September 2021

CIANJURUPDATE.COM – September di depan mata, cek segera cara mendapatkan kuota internet untuk pelajar dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis untuk mahasiswa.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan ini akan berlangsung pada September 2021.

Melalui Instagram @kominfo, disebutkan bahwa telah disiapkan anggaran dana sebesar Rp2,3 triliun yang akan disalurkan dalam lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pemerintah juga turut menyiapkan anggaran dana sebesar Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis

Dalam penyalurannya, setiap kalangan akan mendapat kuota gratis berbeda.
Berikut merupakan besaran bantuan kuota internet.

Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Kapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet?

Siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan mendapat bantuan kuota internet pada September, Oktober, dan November 2021. Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Paket kuota internet ini bisa didapatkan dengan melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Nantinya, operator/pimpinan satuan pendidikan akan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021. Maka bantuan paket data kuota internet akan diterima September 2021.

Bantuan ini akan disalurkan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Berikut merupakan mekanismenya.

Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan, pertama harus memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Selain bantuan kuota internet, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Para mahasiswa penerima manfaat, akan
diberi bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Adapun syarat penerima bantuan UKT adalah:

Cara Mendaftar Bantuan UKT

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi. Nantinya Pimpinan Perguruan Tinggi harus mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.(ega/sis)

Sumber: tribunnews.com

Exit mobile version