KLIK CIANJUR – Cara lapor PPN salah satu langkah tepat dan cepat dalam melaporkan penghasilan pembayaran pajak ke pemerintah sebagai wajib pajak.
Biasanya PPN wajib bagi warga negara yang memiliki penghasilan dan bekerja sebagai pengusaha. Kemudian pelaporan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Masa.
Syarat Umum Pelaporan SPT Masa PPN
Sebelum mengetahui cara lapor PPN perlu memahami syarat-syarat umum pelaporan SPT Masa PPN terlebih dahulu. Hal ini penting mengenalinya agar dalam proses pelaporan PPN berjalan lancar.
Persyaratan yang wajib mengerti dalam melakukan pelaporan tersebut,antara lain memiliki NPWO, EPIN, sertifikat elektronik, faktor pajak masukan,faktur Pajak Keluaran.
Aplikasi E-Faktur 3.0
Selain itu,juga wajib pajak memiliki aplikasi e-faktur 3.0. Aplikasi bernama e-Faktur 3.0 meruoakan syarat khusus bagi wajib pajak, karena melalui aplikasi ini lokasi pelaporan SPT Masa PPN wajib.
Atau bisa juga melalui website https://web-efaktur.pajak.go.id/. Kemudian lokasi lain tempat pelaporan SPT Masa PPN,yaitu saluran telah Ditjen Pajak tentukan. Batas waktu pelaporan, adalah akhir bulan berikutnya.
Batas Waktu Pembayaran Pelaporan PPN
Ketika melakukan pelaporan maupun pembayaran perlu ingat ada batas waktunya terbatas. Bila mengalami keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN akan kenai denda dengan besaran sudah tentukan oleh Pemerintah.
Cara Lapor PPN
Akses Website E-Faktur Pajak
Langkah mudah dalam cara lapor PPN, yaitu akses website e-faktur pajak. Kemudian tulis password akun PKP terus pilih adminitrasi SPT. Selanjutnya klik monitoring SPT baru setelah itu klik postinh SPT.
Pilih Tahun Pajak
Cara lapor PPN yang lain dengan memilih tahun pajak pada website tersebut untuk melaporkan PPN. Kemudian pilih buka proses pengecekan data memastikan benar atau salah.
Pilih Induk
Langkah lain dalam pelaporan pembayaran PPN yang menarik memilih induk kemudian isi NTPN. Berikutnya klik metode pembayaran terpilih sesuai keinginan.
Sesudah itu, jika nomor NTPN isi sesuai bukti nomor pembayaran elektronik maupun jumlah terbayar. Maka, nomor PBK yang keluarkan oleh KPP terus tambahkan kolom pernyataan baru setelah sumbit.
Selesai sudah cara lapor PPN menggunakan website e-faktur pajak. Pastikan benar semua data yang masukkan dan persyaratannya lengkap agar proses berjalan lancar.