Cara Lapor SPT PPN Online di Web eFaktur Versi Terbaru Mudah dan Cepat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bagaimana cara lapor SPT PPN online masa September 2020 di eFaktur versi 3.0, selengkapnya akan Cianjur Update uraikan di bawah, ya.

Penerapan e-Faktur versi 3.0 berlaku sejak 1 Oktober 2020 secara nasional. Maka, tidak cuma pembuatan Faktur Pajak tapi juga lapor SPT Masa PPN di e-Faktur versi 3.0 sudah dilengkapi prepopulated atau pengisian otomatis.

Untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung di e-Faktur, pengguna harus update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi lama yaitu e-Faktur 2.2.

Dengan pemberlakuan ini, jika akan pelaporan SPT Masa PPN atau perbaikan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum September 2020, bisa posting SPT di e-Faktur 3.0 lau melaporkan CSV lewwt DJP Online.

Setelah berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian lapor SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus memakai e-Faktur versi 3.0 ini.

Dalam proses pelaporannya PKP cuma melihat SPT Masa PPN yang tersedia dalam sistem e-Faktur lalu tinggal konfirmasi untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.(afs)

Cara Lapor PPN eFaktur 3.0

Inilah tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur 3.0:

Alur proses pelaporan SPT Masa PPN Online di e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0. Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.

Validasi tersebut diantaranya:

Berikut proses pelaporan SPT Masa PPN atau 1111:

Exit mobile version