Syarat dan Cara Legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran di Disdukcapil
![](/wp-content/uploads/2019/10/20191007_085546-780x470.jpg)
Datang ke Disdukcapil Cianjur
Setelah dokumen yang akan Anda lagalisir sudah difotokopi, datang langsung ke kantor Disdukcapil Cianjur di Jl. Raya Bandung No.KM 4.5, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Datanglah pada jam kerja, lebih baik sekitar pukul 08.00 WIB.
Rapikan Dokumen
Seluruh dokumen yang akan Anda legalisir harus rapi dalam map. Untuk KTP sebaiknya menggunakan wadah khusus untuk memudahkan legalisir.
Datang ke Loket Legalisir
Anda tinggal datang ke loket legalisir di bagian ujung arah timur. Anda tinggal memberikan dokumen. Petugas akan menanyakan tujuan legalisir, jawablah sesuai kebutuhan.
Tunggu Beberapa Saat
Setelah dokumen Anda terima, petugas akan memproses legalisir. Tunggulah beberapa saat, lamanya legalisir tidak menentu. Kurang lebih satu jam bisa Anda ambil.
Itulah cara legalisir dokumen di Disdukcapil Cianjur. Anda tidak dikenakan biaya, namun jika anda ingin berinfak melalui Baznas di saba bisa, setelah dokumen diterima.(rez)
Tidak di tulis harus minta no antrian, karena saat kita ke loket L Ktp (disdukcapil) klo ga minta no antrian ga bisa di proses, di kota cianjur apakah legalisir ktp hanya di disdukcapil saja? krn d kota bandung dan kota bekasi L ktp bisa di lakukan di kecamatan, tp td sy ke kecamatan karang tengah legalisir harus di disdukcapil tdk bisa di kecamatan karang tengah, Terimakasih.