CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Inilah syarat dan cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran. Soalnya, terkadang warga bingung legalisir KTP, KK, dan lainnya harus ke mana? Nah, di artikel ini anda bisa menemukan jawabannya.
Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Akte Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Biasanya dokumen tersebut Anda gunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, meneruskan pendidikan, atau keperluan lainnya.
Biasanya, dokumen yang Anda gunakan adalah hasil fotokopi yang sudah terlegalisir. Tapi kadang kita kebingungan cara legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran.
Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata
Ingin tahu cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran ke Disdukcapil Cianjur? Yuk simak tulisan berikut!
Fotokopi Dokumen
Pertama, anda harus menyiapkan fotokopi dokumen yang akan Anda legalisir. Untuk KK dan Akte Kelahiran, fotokopi sesuai ukuran kertasnya. Tapi untuk KTP, fotokopi satu KTP dalam satu lembar. Berikut contohnya:
Bawa Dokumen Asli
Anda wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Ini untuk membandingkan bahwa dokumen fotokopi sesuai dengan dokumen aslinya, tanpa rekayasa atau pengubahan data.
Lanjutkan membaca..
Datang ke Disdukcapil Cianjur
Setelah dokumen yang akan Anda lagalisir sudah difotokopi, datang langsung ke kantor Disdukcapil Cianjur di Jl. Raya Bandung No.KM 4.5, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Datanglah pada jam kerja, lebih baik sekitar pukul 08.00 WIB.
Rapikan Dokumen
Seluruh dokumen yang akan Anda legalisir harus rapi dalam map. Untuk KTP sebaiknya menggunakan wadah khusus untuk memudahkan legalisir.
Datang ke Loket Legalisir
Anda tinggal datang ke loket legalisir di bagian ujung arah timur. Anda tinggal memberikan dokumen. Petugas akan menanyakan tujuan legalisir, jawablah sesuai kebutuhan.
Tunggu Beberapa Saat
Setelah dokumen Anda terima, petugas akan memproses legalisir. Tunggulah beberapa saat, lamanya legalisir tidak menentu. Kurang lebih satu jam bisa Anda ambil.
Itulah cara legalisir dokumen di Disdukcapil Cianjur. Anda tidak dikenakan biaya, namun jika anda ingin berinfak melalui Baznas di saba bisa, setelah dokumen diterima.(rez)