Cara Membuat Kartu Pencari Kerja Dengan Cepat dan Mudah
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kartu Pencari Kerja atau AK 1 dibutuhkan para pencari kerja sebagai bukti bahwa dirinya sedang mencari pekerjaan, namun bagaimana cara membuat kartu yang disebut kartu kuning tersebut?
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hidayat mengatakan, cara dan persyaratan untuk membuat kartu kuning atau kartu AK 1 atau kartu pencari kerja ini cukup sedikit.
“Kalau syarat untuk membuat kartu AK 1 itu cukup membawa fotokopi KTP, Ijazah terakhir, dan pas foto 3×4. Lalu tinggal datang ke Disnaker, tidak ada biaya. Gratis,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Senin (10/02/2020).
Ricky mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin membuat kartu pencari kerja sedang menurun. “Lagi gak rame, rata-rata paling sehari juga ada 50 orang,” ungkap dia.
Namun, Ricky mengungkapkan, ada saat-saat masyarakat beramai-ramai mengunjungi Disnakertrans Kabupaten Cianjur untuk membuat kartu kuning. “Rame itu ketika keluar sekolah, biasanya di Bulan Juni- Juli. Terutama di akhir tahun juga ramai,” kata dia.
Berdasarkan pengamatan Cianjur Update di loket pembuatan kartu AK 1 di Disnakertrans Cianjur pukul 08.15 WIB, hanya terlihat segelintir orang yang mengantre untuk membuat kartu pencari kerja. Tidak ada antrean panjang. Bahkan, parkiran motor pun tidak sampai berdesakan.(afs)