Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2023: Mudah, Cepat, dan Praktis!
![](/wp-content/uploads/2023/03/20230316_095648_0000-750x470.jpg)
![Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2023: Mudah, Cepat, dan Praktis!](/wp-content/uploads/2023/03/20230316_095648_0000.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Mau tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP di tahun 2023? Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online hanya menggunakan HP.
Proses ini tidak hanya mudah dan cepat, tapi juga praktis dan aman. Jadi, apakah Anda siap untuk mendapatkan manfaat dari teknologi dan menyelesaikan urusan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus keluar rumah? Mari kita mulai!
Syarat dan Ketentuan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memiliki iuran minimal 6 bulan terakhir.
- Memiliki alasan yang sah untuk mencairkan dana, seperti PHK, pensiun, atau cacat tetap.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan buku rekening.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan buku rekening. Foto atau scan dokumen tersebut dengan HP Anda dan simpan dalam format JPEG atau PDF.
Langkah 2: Akses Situs BPJSTKU
Buka situs resmi BPJSTKU melalui browser di HP Anda. Anda bisa mengakses situs ini dengan mengunjungi tautan berikut: https://bpjstku.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Langkah 3: Login atau Daftar Akun
Jika Anda sudah memiliki akun BPJSTKU, masukkan username dan password Anda. Jika belum, daftar akun baru dengan mengklik “Daftar” dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Langkah 4: Pilih Menu Klaim
Setelah login, pilih menu “Klaim” yang ada di halaman utama. Pilih jenis klaim yang sesuai dengan alasan Anda mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah 5: Mengisi Formulir Klaim
Isi formulir klaim yang tersedia dengan data lengkap dan benar. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang wajib diisi, seperti nomor BPJS, alasan klaim, dan data pribadi.