Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Perhatikan Hal Ini 

CIANJURUPDATE.COM – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah mudah mendapatkan uang dari Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat jumlah saldo tidak lebih dari Rp 10 Juta.

Kategori Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Hal menarik dalam cara mencairkan BPJSKetenagakerjaan,jika peserta masuk dalam beberapa kategori pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan penjelasan sebagai berikut

PHK atau mengundurkan diri,usia pensiun serta cacat total tetap. Selain itu, pekerja yang meninggalkan NKRI untuk selamanya atau pekerja asing juga meninggalkan NKRI untuk selamanya.

Kategori PHK dalam hal ini mempunyai beberapa definisi,antara lain PHK karena berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial dan berhenti bekerja, alasannya pemutusan kontrak kerja.

Katergori PHK lain yang penting diketahui, berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana. Sementara dokumen perlu siapkan dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain

 Siapkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan atau PHK dengan menunjukkan fotokopi beserta berkas asli

Berkas asli tersebut berisi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK kemudian E-KTP, kartu keluarga, buku tabungan. Tidak lupa siapkan juga surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja,  NPWP jika ada dan surat perjanjian kerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang

Salah cara penting dilakukan dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPS dengan mengatifkan fitur GPS  berada sekitar lokasi dan scan QR code di kantor cabang.

Setelah masuk dalam kantor cabang selain scan QR code terus lanjutka isi formulir dengan data lengkap. Tidak lupa unggah dokumen persyaratan dan jika berhasil perlihatkab hasilnya kepada petugas.

Unggah dokumen tersebut untuk mendapatkan nomor antrian panggialan wawancara. Bila telah berhasil verifikasi darin wawancara akan memperoleh tanda terima  dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Online

Saat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan lewat online dengan akses laman  https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.Selanjutnya mengisi formulir dengan isi data diri berupa  NIK,nama lengkap dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Langkah berikutnya unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru yang terlihat tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.

File berhasil diunggah kemudian klik simpan, maka akan mendapat konfirmasi persetujuan dan memperoleh data pengajuan. Peserta nanti akan dapat jadwal wawancara online dikirim lewat online.

Ketika wawancara online akan dilakukan melalui video call oleh petugas kemudian saldo JHT segera dikirim ke rekening yang disampaikan dalam formulir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile(JMO)

Selain cara mencairkan BPJS dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor BPJS dan lewat online. Namun, bisa juga lewat aplikasi Jamsostek Mobile yang caranya mudah.

Terlebih dulu unduh aplikasi JMO pada perangkat seluler kemudian buka aplikasi. Klik menu JHT pada aplikasi JMO terus pilih klaim JHT. Nanti akan muncul 3 checklist hijau jika peserta memenuhi persyaratan lanjut tahap berikutnya. 

Pilih alasan mengapa melakukan klaim serta ambil swafoto kemudian lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank peserta. Selanjutnya akan dibawa pada sebuah halaman rincian saldo JHT.

Jika berhasil muncul tombol konfirmasi dan pilih konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim. Sampai disini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sukses dilakukan.(nin)

Exit mobile version