Cara Mudah dan Syarat Lengkap Membuat Rekening PT Perorangan

KLIK CIANJUR, Bisnis – Kali ini Cianjur Update akan membagikan tips cara mudah dan syarat lengkap membuat rekening PT Perorangan. Dikutip dari laman resmi ahu.go.id bahwa saat ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu bank yang sudah dapat menerima pembukaan rekening giro/deposito Peseroan Perorangan.

Hal tersebut telah telah di informasikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pembuatan rekening tersebut bisa anda pemilik PT perorangan lakukan di seluruh kantor cabang BNI di seluruh Indonesia.

Untuk persyaratan membuat rekening Perseroan atau PT Perorangan Bank BNI, Anda dapat mendatangi Bank BNI sesuai alamat domisili Perusahan Anda dengan membawa persyaratan yaitu:

  1. Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dari kementerian hukum dan HAM.
  2. Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerian hukum dan HAM.
  3. NPWP Perseroan perorangan.
  4. Nomor Induk berusaha (NIB).
  5. Surat perijinan lainnya jika di perlukan.
    contoh: Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.

Walaupun perseroan 100 persen modal Anda sendiri, Perseroan Perorangan yang Anda miliki sudah terdaftar sebagai badan hukum. Untuk membuka rekening bank atas nama Perseroan Perorangan yang Anda miliki.

Apa Itu Perseroan Perorangan atau PT Perorangan?

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya banyak pemilik Perseroan atau PT Perorangan yang mengeluhkan sulitnya cara membuat rekening bank atas nama PT tersebut.

PT Perorangan sendiri merupakan terobosan pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang memungkinkan Perseroan berdiri oleh 1 orang saja atau sebagai Perseroan Perorangan.

Dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Perorangan terbagi dalam dua unsur, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.

Nah Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan bisa pelaku usaha lakukan oleh 1 orang saja, dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), WNA dalam hal ini tidak boleh mendirikan Perseroan tersebut.

Perseroan atau PT Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja.

Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Nah sekian tips dari kami tentang cara mudah dan syarat lengkap membuat Rekening PT Perorangan, semoga bermanfaat!. (ezr)

Artikel Terkait:

Exit mobile version