Cara Mudah Membuat Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Klik Langsung djponline.pajak.go.id

CIANJURUPDATE.COM – Ada yang sudah tahu cara membuat laporan SPT tahunan online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id belum? Kalau belum di artikel kali ini, Cianjur Today akan memberi informasinya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang harus disampaikan satu tahun sekali baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Hal ini tentu yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Tenggat waktu Wajib Pajak Pribadi paling lambat dilaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021).

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk bisa mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN (Electronic Filling Identification) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Layanan permohonan EFIN baru bisa dibuat melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Cara Cara Mudah Membuat Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Klik Langsung djponline.pajak.go.id

Demi mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silahkan simak langkah demi langkah berikut:

Itulah cara mudah membuat laporan SPT Tahunan online lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id.(ct7/sis)

Exit mobile version