Tips dan Tutorial

Cara Perpanjang Pajak STNK Sepeda Motor 5 Tahun dan Biayanya

CIANJURUPDATE.COM – Ini jadi informasi bagi anda yang mencari cara perpanjang pajak STNK sepeda motor 5 tahun. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak kendaraan bisa jadi hal yang wajib.

Ternyata melakukan perpanjangan pajak sendiri tanpa calo mudah, lho! Kamu gak perlu minta jasa calo dan mengeluarkan dana lebih untuk melakukan ini.

Lalu bagaimana cara perpanjang pajak lima tahun? Nah kali ini, kami telah merangkum cara perpanjang pajak sepeda motor 5 tahun dan biayanya. Simak ulasannya!

Berkas yang harus dibawa

1 KTP Asli dan fotokopi

2 STNK fotokopi dan asli

3 BPKB fotokopi dan asli

4 Jika BPKB ada di leasing, bawa surat keterangan

Cara perpanjang pajak STNK sepeda motor 5 tahun

1 Pertama datanglah ke loket cek fisik di Samsat daerah asal kendaraan

2 Selanjutnya kamu akan diarahkan ke pengujian fisik. Di sana akan digesek nomor rangka

3 Di bagian cek fisik juga, motor kamu akan diperiksa. Ingat ya sepeda motor harus standar, dengan spion dan perangkat lainnya lengkap

4 Setelah itu, kembali lagi ke loket. Berikan berkas ke loket pendaftaran 5 tahun.

5 Kemudian isi berkas, jika sudah serahkan kembali ke loket pendaftaran.

6 Selanjutnya datanglah ke kasir atau loket untuk melakukan pembayaran. Setelah pembayaran kamu akan diberi tanda ganti STNK. Kemudian tunggu beberapa saat

7 Jika sudah, kamu akan dipanggil dan mendapatkan STNK baru.

8 Selanjutnya datang ke ruang TNKB untuk cetak flat atau kaleng

Biaya perpanjang pajak STNK 5 tahun

Nah untuk mengurus perpanjangan pajak ini, ada sejumlah biaya yang harus kamu siapkan ya. Untuk Honda Beat FI 2014, biaya perpanjangan pajak 5 tahun atau kaleng sebesar Rp368.300.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button