CIANJURUPDATE.COM – Ini jadi informasi bagi anda yang mencari cara perpanjang pajak STNK sepeda motor 5 tahun. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak kendaraan bisa jadi hal yang wajib.
Ternyata melakukan perpanjangan pajak sendiri tanpa calo mudah, lho! Kamu gak perlu minta jasa calo dan mengeluarkan dana lebih untuk melakukan ini.
Lalu bagaimana cara perpanjang pajak lima tahun? Nah kali ini, kami telah merangkum cara perpanjang pajak sepeda motor 5 tahun dan biayanya. Simak ulasannya!
Berkas yang harus dibawa
1 KTP Asli dan fotokopi
2 STNK fotokopi dan asli
3 BPKB fotokopi dan asli
4 Jika BPKB ada di leasing, bawa surat keterangan
Cara perpanjang pajak STNK sepeda motor 5 tahun
1 Pertama datanglah ke loket cek fisik di Samsat daerah asal kendaraan
2 Selanjutnya kamu akan diarahkan ke pengujian fisik. Di sana akan digesek nomor rangka
3 Di bagian cek fisik juga, motor kamu akan diperiksa. Ingat ya sepeda motor harus standar, dengan spion dan perangkat lainnya lengkap
4 Setelah itu, kembali lagi ke loket. Berikan berkas ke loket pendaftaran 5 tahun.
5 Kemudian isi berkas, jika sudah serahkan kembali ke loket pendaftaran.
6 Selanjutnya datanglah ke kasir atau loket untuk melakukan pembayaran. Setelah pembayaran kamu akan diberi tanda ganti STNK. Kemudian tunggu beberapa saat
7 Jika sudah, kamu akan dipanggil dan mendapatkan STNK baru.
8 Selanjutnya datang ke ruang TNKB untuk cetak flat atau kaleng
Biaya perpanjang pajak STNK 5 tahun
Nah untuk mengurus perpanjangan pajak ini, ada sejumlah biaya yang harus kamu siapkan ya. Untuk Honda Beat FI 2014, biaya perpanjangan pajak 5 tahun atau kaleng sebesar Rp368.300.
Rinciannya PKB Rp173.300, SWDKLLJ Rp35 ribu, penerbitan STNK Rp100 ribu, dan penerbitan TNKB Rp60 ribu. Tapi baiknya bawa uang lebih untuk biaya tak terduga lainnya.
Untuk sepeda motor lain, besaran biaya pajak bisa dicek di aplikasi Sambara.
Saat melakukan perpanjangan dengan pendaftar yang banyak, mungkin akan menghabiskan waktu kurang lebih dua jam. Kamu harus selalu fokus di setiap tahapnya. Agar tidak ada yang terlewat. (ct2)
Penulis: Elga Nurani
Editor: Reza Parahyangan