Cara Perpanjang SIM Berikut Persyaratannya

CIANJURUPDATE.COMSurat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun. Setelah itu kita harus memperpanjang masa berlakunya. Namun masih banyak yang bingung cara memperpanjangnya.

Nah kali ini Cianjur Update akan memberikan informasi cara perpanjang masa berlaku SIM. Caranya gak ribet kok, langsung saja perhatikan ulasan ini!

Baca Juga: Urus Surat Pindah Dipermudah, Seperti Ini Caranya

Dikutip dari Laman Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:

Nah jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Membuat E-KTP? Simak Tulisan Ini

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia. Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

Berikut biaya perpanjang SIM.

Nah itu dia cara perpanjang SIM yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. (ct2)

Exit mobile version