Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Gak Rebet
CIANJURUPDATE.COM – Berikut cara perpanjang SIM secara online. Bagi anda yang memiliki kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan benda wajib yang harus anda punya. SIM memiliki batas waktu aktif, sehingga anda harus memperpanjangnya sewaktu-waktu.
Memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun saat ini sudah ada cara yang lebih mudah yaitu secara online. Jadi anda hanya perlu mendaftar dirumah melalui ponsel. Cara ini tentunya lebih mudah dan efektif. Berikut merupakan cara perpanjang SIM secara online.
Cara Perpanjang SIM Online
Untuk mendaftar SIM Online, sebelum Anda datang ke fasilitas perpanjangan SIM, seperti Satpas, Gerai SIM atau SIM keliling, yang pertama kunjungi laman SIM Korlantas
Kemudian pilih menu pendaftaran SIM Online. Pada bagian ini keseluruhan panduan sebenarnya telah tersedia, terkait dengan Satpas mana tempat kita untuk memvalidasi data nantinya. Jika sudah, kemudian klik lanjut
Isi data sesuai informasi pada kolom yang tertera pada laman “Data Permohonan”. Biasanya anda akan diminta mengisi beberapa informasi seperti : Jenis Permohonan (isi dengan, “Perpanjangan SIM”), Golongan SIM ( jenis SIM yang hendak diajukan pemohon, contoh : C untuk SIM C dan A untuk SIM A), Nomor SIM (masukkan nomor sesuai yang tertera pada SIM yang akan diperpanjang), Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, Lokasi Kedatangan.
Untuk tiga bagian yaitu ; Polda, Satpas, dan Lokasi Kedatangan, adalah tempat nantinya pemohon SIM akan melakukan validasi isian data SIM Online yang telah dilakukan. Pastikan bahwa kita telah membaca seksama tentang informasi Satpas tempat akan melakukan validasi, karena proses tidak akan dilakukan diluar fasilitas yang telah dimasukkan informasinya. Yakinkan bahwa data telah benar sebelum klik, Lanjut