CIANJURUPDATE.COM – Berikut cara perpanjang SIM secara online. Bagi anda yang memiliki kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan benda wajib yang harus anda punya. SIM memiliki batas waktu aktif, sehingga anda harus memperpanjangnya sewaktu-waktu.
Memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun saat ini sudah ada cara yang lebih mudah yaitu secara online. Jadi anda hanya perlu mendaftar dirumah melalui ponsel. Cara ini tentunya lebih mudah dan efektif. Berikut merupakan cara perpanjang SIM secara online.
Cara Perpanjang SIM Online
Untuk mendaftar SIM Online, sebelum Anda datang ke fasilitas perpanjangan SIM, seperti Satpas, Gerai SIM atau SIM keliling, yang pertama kunjungi laman SIM Korlantas
Kemudian pilih menu pendaftaran SIM Online. Pada bagian ini keseluruhan panduan sebenarnya telah tersedia, terkait dengan Satpas mana tempat kita untuk memvalidasi data nantinya. Jika sudah, kemudian klik lanjut
Isi data sesuai informasi pada kolom yang tertera pada laman “Data Permohonan”. Biasanya anda akan diminta mengisi beberapa informasi seperti : Jenis Permohonan (isi dengan, “Perpanjangan SIM”), Golongan SIM ( jenis SIM yang hendak diajukan pemohon, contoh : C untuk SIM C dan A untuk SIM A), Nomor SIM (masukkan nomor sesuai yang tertera pada SIM yang akan diperpanjang), Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, Lokasi Kedatangan.
Untuk tiga bagian yaitu ; Polda, Satpas, dan Lokasi Kedatangan, adalah tempat nantinya pemohon SIM akan melakukan validasi isian data SIM Online yang telah dilakukan. Pastikan bahwa kita telah membaca seksama tentang informasi Satpas tempat akan melakukan validasi, karena proses tidak akan dilakukan diluar fasilitas yang telah dimasukkan informasinya. Yakinkan bahwa data telah benar sebelum klik, Lanjut
Kemudian lengkapi Form “Data Pribadi”. Pada bagian ini anda harus melengkapi identitas pribadi seperti: Nama, Alamat, Tinggi Badan, Golongan Darah, dan lainnya. Kenali seluruh data pribadi Anda, pastikan mengisi keseluruhan form yang ada. Kemudian klik lanjut.
Masukkan Informasi “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”. Selanjutnya pemohon SIM online akan diarahkan ke tampilan “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”.
Pada bagian ini ada 3 tipe informasi dasar antara lain ; kontak untuk keadaan darurat (hubungan, nama, alamat, telepon), Data Validasi (nama ibu kandung), dan Data Sertifikasi (pilihan apakah pernah ikut kursus mengemudi atau tidak).
Lakukan Konfirmasi
Selanjutnya klik opsi “Konfirmasi Data Input”. Pada bagian ini pemohon SIM, berencana akan melakukan validasi dari data isian SIM Online, yang telah dilakukan. Pastikan saat anda datang fasilitas seperti Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling, tempat melakukan validasi data tidak lewat dari data yang sudah diinputkan.
Jika semua sudah, selanjutnya tunggu pemberitahuan Email. Nantinya petugas SIM Online akan mengirim pesan pemberitahuan sebagai tanda bukti registrasi SIM Online.
Untuk memperpanjang SIM juga dikenakan biaya. Lakukan Pembayaran Jumlah Tagihan Tertera pada email pemberitahuan. Pembayaran ini dilakukan di Bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri dan bisa di lakukan melalui ATM, mesin EDC maupun Teller pihak Bank terkait.
Selanjutnya lengkapi persyaratan yang harus dibawa. Untuk melakukan pengambilan SIM pengganti, setelah menjalankan seluruh prosedur pendaftaran SIM Online dan membayar, hal yang harus dilakukan berikutnya adalah melengkapi persyaratan antara lain :
- E-KTP Pemohon
- SIM Lama dan Fotocopy SIM Lama
- Surat Keterangan Kesehatan Mata dari Dokter (kunjungi dokter mata di kota masing-masing untuk memperoleh surat ini)
- Bukti Registrasi Online dan Bukti Transfer Pembayaran Tagihan
Terakhir datangi kantor satpas online sesuai tempat dan waktu isian registrasi SIM Online. Ini merupakan tahap terakhir, pastikan anda membawa seluruh persyaratan lengkap. Jika sudah selanjutnya pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas Online. Pada proses ini ada beberapa kegiatan diantaranya, pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru.
Nah itu dia cara perpanjang SIM secara Online. Semoga bermanfaat!(ega/rez)
Sumber: Cermati.com