Tips dan Tutorial
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Gampang dan Gak Rebet
- E-KTP Pemohon
- SIM Lama dan Fotocopy SIM Lama
- Surat Keterangan Kesehatan Mata dari Dokter (kunjungi dokter mata di kota masing-masing untuk memperoleh surat ini)
- Bukti Registrasi Online dan Bukti Transfer Pembayaran Tagihan
Terakhir datangi kantor satpas online sesuai tempat dan waktu isian registrasi SIM Online. Ini merupakan tahap terakhir, pastikan anda membawa seluruh persyaratan lengkap. Jika sudah selanjutnya pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas Online. Pada proses ini ada beberapa kegiatan diantaranya, pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru.
Nah itu dia cara perpanjang SIM secara Online. Semoga bermanfaat!(ega/rez)
Sumber: Cermati.com