Cara urus dan perpanjang pajak 5 tahun dan 1 tahunan, siapkan berkas yang dibutuhkan. Setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor, maka wajib untuk membayar pajak. Ada dua jenis pajak yaitu pajak satu tahunan dan pajak lima tahunan. Namun ada perbedaan dalam mengurus keduanya.
Untuk membayar pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.
Agar memudahkan Anda dalam mengurus pajak lima tahunan dan satu tahunan, berikut Cianjur Update sajikan syarat dan mekanismenya:
Cara Urus dan Perpanjang Pajak atau 5 Tahun
Persyaratan
- STNK (asli)
- KTP (asli )
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Cek fisik (gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang)
- Arsip Kendaraan Bermotor ( diambil di gudang arsip POLRI, yang ada di SAMSAT terdaftar kendaraan)
Mekanisme atau Alur Mengurus Pajak Lima Tahunan
- Membawa kelengkapan berkas. Pastikan semua berkas persyaratan tepat dan tidak ada yang tertinggal.
- Melakukan cek fisik dan pengesahan oleh petugas berwenang, di loket cek fisik.
- Mengambil arsip kendaraan bermotor, di gudang arsip POLRI, yang ada di SAMSAT.
- Mengambil formulir pendaftaran di loket formulir. Pastikan mengisi data dengan benar.
- Mengambil nomor antrian.
- Dilanjutkan memasuki loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju loket pendaftaran ulang 5 tahun, untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak, dan melalukan pembayaran di loket pembayaran (Bank BJB) sesuai nominal yang ditentukan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB (plat nomor) di loket penyerahan.
Untuk mengurus pajak lima atau 5 tahunan, biasanya ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Biaya administrasi STNK sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp200 ribu. Kemudian biaya tambahan lain yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat.
Cara Urus dan Perpanjang dan Syarat Pajak 1 Tahunan di Samsat
Persyaratan Pajak 1 Tahunan
- STNK (asli)
- KTP (asli)
- SKPD (asli)
Mekanisme atau Alur Mengurus Pajak Satu Tahunan
- Membawa kelengkapan berkas. Pastikan semua berkas persyaratan sesuai dan tepat.
- Mengambil nomor antrian.
- Menuju loket progresif, untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju loket pendaftaran ulang 1 tahun, untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak, dan melalukan pembayaran di loket pembayaran (Bank BJB) sesuai nominal yang ditentukan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, dan SKPD di loket penyerahan.
Nah itu dia, cara mengurus pajak ulang 5 tahunan dan pajak 1 tahunan. Gampang, kan? Semoga bermanfaat!(ega/rez)