CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Memasuki 2021, harapan baru muncul saat tersedianya vaksin Covid-19 yang akan mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2021 ini.
Pembukaan daerah wisata diharapkan juga bisa segera dilakukan, sehingga banyak masyarakat yang telah menyusun rencana untuk berwisata, bisa kembali melakukannya di tahun ini.
Nah, bagi Anda yang belum menyusun atau sedang menyusun rencana cuti untuk liburan di tahun ini, ada baiknya melakukan pengecekan hari libur nasional terlebih dahulu.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di 2021. Setidaknya, total sebanyak 23 hari libur dan cuti bersama pada tahun ini.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Libur Nasional 2021 :
1 Januari: Tahun Baru
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: HUT RI
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2021 :
12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
(sis)