Berita

Catat! PSBB Bandung Raya dan Sumedang Berlaku 22 April 2020

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya akan dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai wujud perlawanan terhadap pandemi Covid-19 atau virus corona.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020). Wilayah PSBB yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Penentuan tanggal yang ditetapkan pada 22 April ini merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah. Telah diputuskan sesuai surat dari Menkes yang telah menyetujui atas pemberlakuan PSBB ini.

“Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya.” kata Ridwan Kamil, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Jumat (17/4/2020).

Persiapan PSBB Bandung Raya dinyatakan telah 100 persen. Tinggal setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama empat hari dari putusan, dilakukan pihak RW dan terkait.

“Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB.” sambungnya, seperti dikutip dari Kompas (18/04/2020).

Maka, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak melakukan PSBB setelah sebelumnya kawasan Bodebek yang lebih dahulu melaksanakannya. Hingga kini ada 10 kota kabupaten, lima zona Bodebek, dan sekarang di zona Bandung Raya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button