Berita

Cegah Klaster Covid-19 di Kalangan Siswa, Kantin Sekolah Dilarang Buka

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi mencegah adanya klaster Covid-19 di kalangan siswa, menyusul pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, sudah ada 209 Sekolah Dasar (SD) dan 379 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan PTM Terbatas.

Sementara untuk di tingkat sekolah Menengah Atas (SMA), dari data Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat terdapat kurang lebih 89 sekolah telah melaksanakan belajar tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti menuturkan, salah satu potensi penularan virus corona di kalangan siswa adalah kegiatan di kantin.

Ia menilai, kantin memang dilarang buka, karena yang difokuskan adalah hanya pada pembelajaran terbatas.

“Kantin tidak boleh buka, karena ini hanya pembelajaran terbatas,” ujar Endang kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Endang mengatakan, aturan yang sama pun diberlakukan di tingkat SMA sederajat, yakni protokol kesehatan dan tenaga pengajar harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

“Tapi, beberapa tenaga pengajar didapati belum menerima vaksin dosis pertama, dengan berbagai pertimbangan seperti tengah mengandung dan memiliki penyakit bawaan,” ungkap dia.

Endang menuturkan, apabila ada guru yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, maka diharuskan melaksanakan pemberian materi ajar secara daring.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button