Cegah Klaster Covid-19 di Kalangan Siswa, Kantin Sekolah Dilarang Buka

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi mencegah adanya klaster Covid-19 di kalangan siswa, menyusul pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, sudah ada 209 Sekolah Dasar (SD) dan 379 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan PTM Terbatas.

Sementara untuk di tingkat sekolah Menengah Atas (SMA), dari data Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat terdapat kurang lebih 89 sekolah telah melaksanakan belajar tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti menuturkan, salah satu potensi penularan virus corona di kalangan siswa adalah kegiatan di kantin.

Ia menilai, kantin memang dilarang buka, karena yang difokuskan adalah hanya pada pembelajaran terbatas.

“Kantin tidak boleh buka, karena ini hanya pembelajaran terbatas,” ujar Endang kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Endang mengatakan, aturan yang sama pun diberlakukan di tingkat SMA sederajat, yakni protokol kesehatan dan tenaga pengajar harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

“Tapi, beberapa tenaga pengajar didapati belum menerima vaksin dosis pertama, dengan berbagai pertimbangan seperti tengah mengandung dan memiliki penyakit bawaan,” ungkap dia.

Endang menuturkan, apabila ada guru yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, maka diharuskan melaksanakan pemberian materi ajar secara daring.

“Guru hingga staff sudah harus divaksin minimal dosis pertama. Kalau pun belum, itu biasanya tengah mengandung atau memiliki penyakit bawaan, jadi pembelajarannya secara daring atau virtual. Selama ini semua sekolah sudah sesuai prokes dengan pembelajaran dilakukan selama dua jam setengah dan seminggu dua kali melakukan PTM Terbatas,” beber dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Himam Haris mengatakan, meski sudah dilakukan tatap muka, berbagai upaya menghindari terjadinya klaster Covid-19 sekolah dan siswa terus dilakukan. Salah satunya, pembelajaran dibatasi hingga 50 persen kapasitas siswa.

Selain itu, dalam waktu satu minggu, siswa hanya melakukan PTM dua kali dengan durasi waktu dua jam setengah.

“Sudah hampir seluruhnya melaksanakan PTM Terbatas. Selain itu tenaga pengajar juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Kalau belum, melaksanakan pembelajaran atau mengajarnya secara daring,” ujar Himam.

Mengenai keberadaan kantin, pihaknya melarang sekolah untuk membuka kantin. Ia pun menilai, kantin memang menjadi salah satu penyebab penularan Covid-19.

“Karena hal ini dikhawatirkan terjadi kerumunan dan menjadi penyebab salah satu awalnya terjadi penyebaran Covid-19,” tutup dia.(afs/sis)

Exit mobile version