Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemkab Cianjur Genjot Vaksinasi
![Cegah Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemkab Cianjur Genjot Vaksinasi](/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210925-WA0014-780x470.jpg)
Sementara itu, Juru Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menggelar PTM di masa pandemi Covid-19.
Mulai dari guru atau tenaga pengajar telah tervaksin 100 persen dan lokasi sekolah berada di zona kuning atau hijau.
Selain itu, lanjutnya, sarana dan prasarana di setiap fasilitas pendidikan menerapkan protokol kesehatan, serta ada izin pelaksanaan PTM dari orang tua siswa.
“Sebelum PTM digelar, setiap sekolah telah dilakukan verifikasi oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa,” bebernya.
“Setiap sarana dan prasarana hingga fasilitasi kesehatan penunjang seperti tempat pencuci tangan dan yang lainnya harus ada. Paling utama yaitu, ada izin dari orang tua siswa,” lanjutnya.
Dalam proses belajar tatap muka, sambung Yusman, di dalam kelas nanti akan diatur, seperti satu ruangan kelas hanya dapat diisi sebanyak 50 persen dari jumlah siswa.
“Secara teknisnya pun diatur, apakah dalam pembelajaran nantinya kelas ganjil dulu, atau berdasarkan absen. Selain itu keluar dan masuknya pun juga diatur dengan batas maksimal waktu 15 menit,” pungkas Yusman.(afs/sis)