Cegah Narkoba, Anggota Polres Cianjur Dilarang Masuk Tempat Hiburan

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur siap menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk untuk anggota internal itu sendiri.

Salah satunya pencegahan narkoba yang dilakukan adalah melarang anggota Polres Cianjur masuk ke tempat hiburan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Adrian saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA: Pemerintah Desa Cimacan Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Wujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba

“Untuk anggota, kita juga menyiapkan sejumlah upaya pencegahan,” kata dia.

Handreas mengungkapkan, selain karena tugas, anggota Polres Cianjur dilarang masuk ke tempat hiburan.

“Anggota dilarang masuk ke tempat hiburan kecuali dalam tugas,” tegas dia.

BACA JUGA: HMI Cabang Cianjur dan BNNK Bersinergi, Siap Perang Lawan Narkoba!

Pelarangan itu, kata dia, merupakan upaya pencegahan narkoba di lingkungan Polres Cianjur.

“Total anggota kami ada 960 personel, dan kita terus upayakan pencegahan narkoba,” ucap dia.

Diketahui, Polres Cianjur juga berhasil mengamankan 47 pelaku penyalahgunaan narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Operasi Sidak Serentak di Lapas Kelas II B Cianjur Temukan Barang Terlarang dan Narkoba

Dari para pelaku tersebut ada juga yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang diamankan pun beragam, ada ratusan botol minuman keras, ribuan butir obat-obatan terlarang, sampai setoples ganja.

Penangkapan ini adalah bukti ketegasan Polres Cianjur dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kota Santri.

BACA JUGA: Ketahuan! Petugas Lapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Penukaran Sandal

Exit mobile version