Berita

Cegah Pelanggaran, Tim Sukses Pilkada Harus Terdaftar di KPU

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengimbau para pendukung paslon Pilkada 2020 agar sebisa mungkin terdaftar di KPU Cianjur. Mengingat, menjelang pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang, setiap paslon sudah membentuk tim pemenangannya masing-masing.

“Sebisa mungkin terdaftar, mulai dari ketua hingga relawan dari semua paslon yang ikut di Pilkada ini,” papar Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman, Rabu (20/10/2020).

Rustiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, paslon harus menyerahkan daftar relawan sehari sebelum masa kampanye dimulai. Sehingga, tidak menjadi pertanyaan ketika melakukan dukungan kepada paslon.

“Tapi sampai saat ini belum ada satupun relawan yang terdaftar di KPU Cianjur. Sepertinya semua dimasukkan ke dalam tim kampanye,” ujarnya.

Dugaan Money Politik Pilkada 2020 di Agrabinta

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur menemukan dugaan pelanggaran Money Politik Pilkada 2020 di Kecamatan Agrabinta dan telah masuk tahap penyidikan. Pelanggaran ini dilakukan oleh tim kampanye tingkat kecamatan untuk paslon nomor 2 dengan barang bukti yang diperoleh adalah beras dan banner pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, dugaan pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilihan pertama yang ditangani pihaknya.

“Kejadiannya pada 7 Oktober 2020 di Kecamatan Agrabinta tepatnya di Desa Mekarsari. Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Agrabinta berinisial SS (30),” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (19/10/2020).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button