Nasional

Cegah Penyebaran Varian Omicron, Pintu Masuk Indonesia Diperketat

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Demi mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron, pemerintah akhirnya memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, varian Omicron (B.1.1.5.2.9) telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” ujar Luhut dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (29/11/2021).

Melihat distribusi negara-negara tersebut, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.

Ia menuturkan, terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas Luhut.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button