Nasional

Cegah Penyebaran Varian Omicron, Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar, akan dikarantina selama 7 hari.

“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01,” imbuhnya.

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

“Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini,” paparnya.

Luhut menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

“Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah/menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.

Menutup keterangan persnya, Menko Marves kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button