Berita

Cegah Praktik Kawin Kontrak, Camat Cipanas Gencar Operasi Pekat

Selain itu, Latip pun menegaskan, pihaknya juga rutin melakukan Cipta Kondisi kepada pihak penyedia fasilitas umum jasa hiburan dan wisata, termasuk pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur.

Walaupun menurutnya, secara teknis bagi para pengunjung hotel maupun vila, tidak akan ditanyakan secara detail apa tujuan mereka untuk menyewa fasilitas tersebut.

“Kan tidak mungkin, ketika ada pengunjung hotel atau vila, menanyakan secara rinci mau dipakai apa. Karena secara tidak langsung kami tidak bisa intervensi dan masuk langsung ke hotel-hotel,” terangnya.

Pihaknya mengaku, akan menindak tegas jika memang terbukti dan ada para pengusaha fasilitas umum seperti hotel dan vila, ketika diduga memberikan fasilitas untuk dijadikan tempat praktik kawin kontrak.

“Itu jelas melanggar jika memang terbukti, maka kami akan menindak tegas. Walaupun memang yang berwenang itu adalah pihak kepolisian. Kami akan terus berkoordinasi, karena ini juga sudah ada instruksi larangan dari Bupati Cianjur,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur yang marak dilakukan wisatawan asing, khususnya dari negara timur tengah.

Pasalnya, praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur.

“Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup,” ujar Herman kepada Cianjur Update saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (4/6/2021).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button