CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Demi mencegah adanya praktik kawin kontrak yang diduga marak terjadi di kawasan Cipanas-Puncak, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pun terus gencar dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Camat Cipanas, Latif Ridwan. Menurutnya, meskipun secara data, pihaknya belum memiliki dan menerima laporan pasti tentang isu nikah mut’ah atau kawin kontrak tersebut, namun ia akan terus mengantisipasi dan melakukan pemantauan.
“Sebelum saya menjabat Camat Cipanas pun, isu dan info dugaan praktik kawin kontrak di Cipanas-Puncak ini memang pernah terdengar. Tapi belum ada data faktualnya seperti apa,” kata Latip kepada Cianjur Update, Minggu (6/6/2021).
Meski demikian, lanjut Latip, Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Pekat nemang terus dilaksanakan di wilayah Cipanas bersama pihak kepolisian, TNI, serta unsur muspika.
“Selama operasi tersebut dilakukan, kami berhasil melakukan penangkapan kasus trafficking atau perdagangan manusia di wilayah sekitar Cipanas dan Pacet. Namun untuk kawin kontrak belum ada temuan,” paparnya.
Latip mengatakan, pihaknya telah melakukan pergerakan dengan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, merupakan salah satu bentuk penanganan secara serius dari pihak Forkopimcam.
Hanya saja, sambung Latip, kendala lainnya ketika ada dugaan praktik kawin kontrak, masyarakat selalu langsung mengaitkannya dengan wilayah Cipanas. Padahal mungkin, di beberapa kecamatan lain pun ada kasus tersebut.
“Tapi Insya Allah untuk di wilayah Cipanas sendiri, kami akan terus memantau secara intensif. Bahkan kami juga melibatkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) juga,” tambahnya.
Selain itu, Latip pun menegaskan, pihaknya juga rutin melakukan Cipta Kondisi kepada pihak penyedia fasilitas umum jasa hiburan dan wisata, termasuk pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur.
Walaupun menurutnya, secara teknis bagi para pengunjung hotel maupun vila, tidak akan ditanyakan secara detail apa tujuan mereka untuk menyewa fasilitas tersebut.
“Kan tidak mungkin, ketika ada pengunjung hotel atau vila, menanyakan secara rinci mau dipakai apa. Karena secara tidak langsung kami tidak bisa intervensi dan masuk langsung ke hotel-hotel,” terangnya.
Pihaknya mengaku, akan menindak tegas jika memang terbukti dan ada para pengusaha fasilitas umum seperti hotel dan vila, ketika diduga memberikan fasilitas untuk dijadikan tempat praktik kawin kontrak.
“Itu jelas melanggar jika memang terbukti, maka kami akan menindak tegas. Walaupun memang yang berwenang itu adalah pihak kepolisian. Kami akan terus berkoordinasi, karena ini juga sudah ada instruksi larangan dari Bupati Cianjur,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur yang marak dilakukan wisatawan asing, khususnya dari negara timur tengah.
Pasalnya, praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur.
“Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup,” ujar Herman kepada Cianjur Update saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, larangan tersebut akan berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing yang ada di wilayah Cianjur.
“Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi juga berlaku untuk semua warga Cianjur juga,” tegasnya.
Masalah sanksi praktik kawin kontrak, lanjut Herman, Pemkab Cianjur masih menggodoknya, agar bisa memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur.
Sementara itu, menurut Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar mengungkapkan, praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada. Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk.
“Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus,” imbuhnya.
Menurut Lidya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.
“Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya,” tuturnya.
Lebih jauh, Lidya pun mendukung penuh langkah Pemkab Cianjur yang akan membuat Perbup larangan kawin kontrak.
“Makanya saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” tutupnya.(ct6/sis)