Nasional

Cek! Aturan untuk Transportasi Umum dan Ojol Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Lantas, bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar tersebut tertulis pada Pasal 25 sebagai berikut:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa: denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.

(sis)

Sumber: Kompas

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button