CIANJURUPDATE.COM – Cek laman cekbansos.siks.kemensos.go.id siapa tahu anda menjadi penerima bantuan sosial BLT PKH untuk ibu hamil dan balita.
Bantuan yang diberi nama BLT Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti dirangkum dari laman popmama, bantuan untuk ibu hamil yang terdaftar dalam program BLT PKH akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Bantuan yang diberikan juga untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Terbagi dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan disalurkan melalui bank BUMN yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Melansir dari laman dtks.kemensos.go.id, dana BLT PKH tahun ini sebesar Rp 28,71 triliun.
Dana tersebut disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Persyaratan untuk Mendapatkan BLT PKH cekbansos.siks.kemensos.go.id
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Bagi ibu hamil yang ingin terdaftar dalam program BLT PKH, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika Anda belum memilikinya, maka bisa mengajukan surat pengantar ke RT dan RW setempat.
Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
b Komponen Pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun.
- Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Batasan bantuan
Pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Pendaftaran Penerima BLT PKH
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat
Cara Cek Penerima Bantuan BLT Ibu Hamil dan Balita di cekbansos.siks.kemensos.go.id
Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa mengecek status penerima bantuan PKH melalui laman https://cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk mengakses laman tersebut, Anda bisa mengecek melalui website masing-masing pemerintah provinsi.
Berikut laman untuk pengecekan bantuan selain cekbansos.siks.kemensos.go.id
- Untuk Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
- Untuk Provinsi Jawa Barat, bisa mengecek melalui laman https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/
- Untuk Provinsi Jawa Timur, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://radarbansos.jatimprov.go.id/.
- Kemudian, ketik NIK di kolom pencarian untuk penerima PKH. Apabila NIK mama terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul keterangan “data tersedia”.
Aturan Setelah Mendapatkan Bantuan
Setelah mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp3 juta, maka harus memenuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
Berikut kewajiban yang harus dipatuhi setelah mendapatkan bantuan:
- Pada masa kehamilan, ibu hamil harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan sebanyak empat kali, yakni saat usia kandungan 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan dua kali pemeriksaan di usia 7-9 bulan.
- Selama kehamilan, ibu hamil harus memberikan suplemen atau vitamin untuk menunjang kesehatan ibu dan anak.
- Saat persalinan tiba, ibu hamil wajib melahirkan di fasilitas kesehatan.
- Lalu untuk masa nifas, harus menjalani pemeriksaan hingga program KB pasca melahirkan.
- Untuk program KB akan dilakukan pada minggu kesatu, keempat, dan keenam setelah melahirkan.(ct7/rez)