Gaya Hidup

Cek! Daftar Pinjaman Online yang Mendapat Izin Resmi Usaha dari OJK

CIANJURUPDATE.COM – Modus penipuan pinjaman online (pinjol) sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Cianjur Update akan memberi informasinya dan pinjaman online apa saja yang sudah mendapat izin usaha dari OJK.

Mencari pinjaman untuk menutupi kebutuhan merupakan alternatif pilihan yang diminati masyarakat. Apalagi jika memiliki kebutuhan yang sangat mendesak, namun masalah muncul ketika tidak punya jaminan atau kartu kredit untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Peminjaman uang secara online ini dilakukan oleh lembaga keuangan online atau yang lebih dikenal dengan istilah Financial Technology (Fintech).

Mereka akan memberikan pinjaman dana dengan cara sederhana sehingga mudah dilakukan bagi para nasabah. Biasanya produk yang ditawarkan berupa pinjaman dana cepat cair dan pinjaman tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA) karena dinilai lebih memikat calon peminjam.

Supaya tidak tertipu, Anda wajib mengetahui ciri-ciri modus penipuan pinjaman online sebagai berikut.

Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjaman Online:

Penawarannya Cenderung Memaksa

Saat Anda ngin mengajukan pinjam uang cepat secara online, pastinya akan menghubungi pihak pemberi pinjaman atau kreditur terlebih dahulu untuk bertanya-tanya mengenai produk yang mereka miliki.

Pada saat kamu bertanya-tanya Anda harus mewaspadai tingkah laku kreditur. Biasanya pada bagian ini, mereka tidak akan menjelaskan secara detail perihal produk pinjaman yang mereka miliki.

Tapi pada saat follow up, mereka akan bersikap berlebihan dengan memaksa kamu untuk menjadi debitur atau peminjam.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button