Tips dan Tutorial

Cek di Sini! Passing Grade PPPK Non-Guru 2021

CIANJURUPDATE.COM – Berikut passing grade PPPK Non-Guru 2021 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 yang diumumkan dalam sosialisasi virtual Keputusan Menteri PANRB mengenai Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 pada (10/9/2021).

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo memaparkan, bahwa beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batas, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Empat Jenis Seleksi Kompetensi

Ada empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar, dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021,” tuturnya.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dalam rentang waktu 130 menit tersebut, peserta akan menghadapi total 145 butir soal. Di antaranya 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button