Cek NIK sebagai NPWP: Panduan Lengkap Integrasi 2024
![cek nik npwp](/wp-content/uploads/2024/06/Untitled-design-1.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Perjalanan panjang menuju integrasi data kependudukan dan pajak di Indonesia mencapai titik penting dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya peraturan ini, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP akan rampung pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024, setiap NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Baca Juga:Â DPRD Cianjur Koordinasikan Pilkada ke Ditjen Dukcapil, Fokus Blangko KTP-el dan Layanan Jemput Bola
Pemadanan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftar, melainkan juga bagi wajib pajak lama yang telah memiliki NPWP. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua NPWP secara otomatis terpadankan dengan NIK. Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pengecekan dan validasi.
Cara Mengecek Pemadanan NIK dengan NPWP
Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK Anda sudah terpadankan dengan NPWP:
1. Kunjungi Laman Resmi: Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Akses Fitur Pengecekan: Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau langsung kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih Kategori Wajib Pajak: Pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan Data Diri: Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Lakukan Pencarian: Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Lihat Hasil Pencarian: Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. Validasi Status: NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.