CIANJURUPDATE.COM – Perjalanan panjang menuju integrasi data kependudukan dan pajak di Indonesia mencapai titik penting dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya peraturan ini, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP akan rampung pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024, setiap NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Baca Juga: DPRD Cianjur Koordinasikan Pilkada ke Ditjen Dukcapil, Fokus Blangko KTP-el dan Layanan Jemput Bola
Pemadanan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftar, melainkan juga bagi wajib pajak lama yang telah memiliki NPWP. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua NPWP secara otomatis terpadankan dengan NIK. Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pengecekan dan validasi.
Cara Mengecek Pemadanan NIK dengan NPWP
Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK Anda sudah terpadankan dengan NPWP:
1. Kunjungi Laman Resmi: Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Akses Fitur Pengecekan: Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau langsung kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih Kategori Wajib Pajak: Pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan Data Diri: Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Lakukan Pencarian: Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Lihat Hasil Pencarian: Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. Validasi Status: NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pemohon Perekaman e-KTP Usia Pemula di Cipanas Meningkat
Langkah Validasi NIK sebagai NPWP
Jika NIK Anda belum terpadankan, berikut cara untuk validasi agar menjadi NPWP:
1. Kunjungi Website DJP Online: Masuk ke website djponline.pajak.go.id dan login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Ubah Data Profil: Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Cek Status Validitas: Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4.Masukkan NIK: Pada halaman menu profil, terdapat kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
5. Lakukan Validasi: Klik ‘Validasi’ dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Konfirmasi Validasi: Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa NIK Anda terintegrasi dengan NPWP, sehingga mempermudah administrasi pajak di masa depan.
Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data kependudukan dan perpajakan, membawa Indonesia menuju era baru administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi.