Trending

Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 di SSCASN BKN

Cek pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 di laman SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id.

Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, pengumuman dilakukan pada 23 – 24 Desember 2021.

Surat tersebut juga berisi jadwal lengkap pengumuman seleksi, meliputi:

  • Pengumuman hasil seleksi oleh PKK instansi
  • Masa sanggah: 25-27 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
  • Pengumuman ketetapan pascasanggah: 4 – 6 Januari 2022
  • Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 22 Januari – 22 Februari 2022

Panitia telah menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB pada Rabu (22/12/21) kemarin. Untuk mengecek hasilnya, dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, bisa melalui instansi masing-masing yang dilamar. Kedua, bisa mengunjungi laman SSCASN.

Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi tes SKD dan SKB CPNS 2021, dapat diakses melalui situs SSCASN BKN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/ dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • klik tombol “log in”
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) dan password sesuai dengan akun yang digunakan saat mendaftar
  • Klik “masuk”
  • Selanjutnya akan tampil di laman utama berisi resume pendaftaran dan keterangan kelulusan pada tiap tahap.
  • Untuk mengecek hasilnya, klik tombol Cek Hasil SKD dan SKB.

Adapun dalam penetapan nilai, hasil SKD menyumbangkan 40 % dan SKB 60%. Jika pelamar mendapatkan nilai yang sama dari hasil pengolahan nilai tersebut, maka keputusannya akan ditentukan sebagai berikut:

  • Berdasarkan nilai kumulatif SKD tertinggi
  • Jika masih sama, hal menentukan selanjutnya didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
  • Jika masih sama, maka akan ditentukan berdasarkan nilai Indeks Prestasu Komulatif (IPK) bagi pelamar lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata dalam ijazah bagi pelamar lulusan SMA/sederjat.
  • Jika masih sama, hal terakhir yang menentukan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*/bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button