CIANJURUPDATE.COM – Jika Anda berencana untuk mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar PKH baik secara online maupun offline.
Dengan mengetahui cara daftar PKH tahun 2024, Anda bisa berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila memenuhi kriteria.
Program ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu di Indonesia dengan berbagai bentuk bantuan sosial, jadi untuk mendapatkannya simak cara daftar PKH tahun 2024 di bawah ini.
Cara Daftar PKH Secara Online
Untuk mendaftar PKH secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”
Kunjungi Play Store atau App Store dan unduh aplikasi “Cek Bansos”. Aplikasi ini adalah platform resmi untuk pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial PKH.
2. Registrasi Akun Baru
Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi informasi dasar seperti nama lengkap, alamat, dan nomor kontak. Pastikan data yang Anda masukkan akurat untuk proses verifikasi yang lebih lancar.
3. Pilih Menu “Daftar Usulan”
Masuk ke beranda aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk memulai pendaftaran PKH.
4. Isi Informasi Pribadi
Isi semua informasi pribadi yang diminta oleh aplikasi, termasuk data keluarga dan jenis bantuan yang diinginkan. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
5. Proses Verifikasi
Setelah mengisi informasi, lakukan proses verifikasi sesuai instruksi aplikasi untuk menyelesaikan pendaftaran.
BACA JUGA: Terungkap! Kisah Asmara Pegi Cianjur yang Mengejutkan, Berpacaran Dengan Pemandu Lagu Asal Cipanas?
Cara Daftar PKH Secara Offline
Jika Anda lebih memilih cara pendaftaran offline, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda ke kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Ikuti Proses Musyawarah Desa/Kelurahan
Anda akan mengikuti musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan PKH.
3. Tandatangani Berita Acara
Setelah musyawarah, Anda akan menandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah sebagai tanda persetujuan pendaftaran.
Syarat Menjadi Penerima PKH
Pastikan Anda memenuhi syarat berikut untuk menjadi penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar Program Keluarga Harapan dengan mudah dan mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan pada tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PKH atau hubungi kantor desa/kecamatan setempat.