Cek Syarat dan Daftar BLT UMKM 2021

CIANJURUPDATE.COM – Cek Syarat dan Daftar BLT UMKM. Pemerintah melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang sudah mulai dilakukan pada Maret 2021 ini.

Namun, nilai BLT yang digelontorkan tahun ini lebih kecil dibanding dengan tahun lalu. Tahun lalu, nilai BLT yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta, sedangkan tahun ini BLT yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.

“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, pada Sabtu (6/3/2021).

Melalui akun Instagramnya @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan selalu update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Dalam akun tersebut, Kemenkopukm juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk membantu pengusaha UKM bertahan di masa pandemi.

Syarat BLT UMKM

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

Daftar BLT UMKM

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait BLT UMKM.(ct7/rez)

Exit mobile version