CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Belum lama ini, korban kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Cianjur.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan, saat itu dirinya mencoba mengajukan pinjaman. Ketika proses pengajuan ditolak, dirinya mencoba kedua kalinya.
Proses verifikasi data pun diterima dengan nominal pinjaman Rp1 juta. Namun dirinya sama sekali tidak menerima uang dari pengajuan pinjaman tersebut.
“Saya pertamanya iseng, tidak ada niat sedikit pun. Pas percobaan pengiriman data kedua diterima, uangnya enggak ada sama sekali, hingga tidak berselang lama ada penagihan atas nama saya,” kata dia kepada Cianjur Update, Rabu (28/7/2021).
Bahkan, dirinya pun sampai mendapatkan teror dari kejadian tersebut dengan mengirimkan foto dirinya ke berbagai kontak yang ada di ponsel.
“Yang paling parah, belum lama ini aplikasi berkirim pesannya diretas dan diduga ada sangkutannya dengan pihak pinjol,” sebut dia.
Saat akan membuka aplikasi berkirim pesan, dirinya sama sekali tidak bisa mengakses sama sekali aplikasinya. Saat bisa terbuka, semua grup di aplikasi berkirim pesan hilang.
“Pas bisa kebuka itu semua grup hilang, saya curiga ada sangkut pautnya dengan pinjol itu,” beber dia.
Korban lainnya sebut saja Vian, justru lebih parah. Dirinya sama sekali tidak melakukan proses pinjaman ke pinjol. Namun tiba-tiba ada pesan ke berbagai kontaknya mengenai dirinya yang meminjam.
“Saya sama sekali tidak meminjam, tapi malah ada tagihan. Bahkan saya juga beberapa waktu ini susah membuka WA, seperti diretas,” ucap dia.
Awas Phising
Pengamat komunikasi Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur, Astri D Andriani menilai, kasus tersebut sudah masuk dalam kasus phising. Yakni memancing masyarakat dengan iming-iming tertentu seperti mengklik laman atau tautan yang tertera pada pesan di ponsel. Saat menekan tautan tersebut, data-data pribadi di ponsel.
“Data tersebut biasanya digunakan untuk dijual ke perusahaan telemarketing dan penipuan yang paling parah. Mungkin korban sebelumnya pernah menekan tautan yang mengarah kepada pencurian data,” jelas dia.
Ia menyarankan, yang harus dilakukan masyarakat ketika menerima pesan mencurigakan harus mencermati laman situs resmi sebelum menekan pesan tersebut. Jangan panik dan terpancing dengan segala pesan mencurigakan.
“Jika sudah menjadi korban, bisa melaporkan kepada pihak berwajib. Karena itu sudah masuk dalam kejahatan ITE dan bisa dijerat UU ITE tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
“Bisa juga melakukan pelaporan melalui sambungan telepon di 1500 655 untuk aduan konsumen atau melalui email dengan melampirkan bukti ke OJK atau Kominfo,” sambungnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperbaharui keamanan akun media sosial dan juga jangan menggunakan angka saja namun dikombinasi dengan huruf juga.
Korban Pinjol Bisa Lapor ke OJK
Sementara itu, Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat, Iswahyudi menjelaskan, kasus seperti itu sering terjadi karena masyarakat yang terjebak tautan yang diterima.
“Sehingga jika masyarakat menjadi korban untuk segera melaporkan hal tersebut,” kaya Iswahyudi.
Pengunduhan kontak tidak diperkenankan pihak pinjol atau fintech, karena melanggar hak dan privasi masyarakat.
Memang sudah banyak laporan mengenai pinjol ilegal, namun masih terus saja menjamur. Tak sedikit juga sudah dilakukan penindakan oleh OJK.
“Kita tindak sudah, tapi beberapa waktu berikutnya menjamur. Sehingga masyarakat diminta lebih cermat dalam setiap menerima pesan yang belum jelas asal usulnya. Bahkan bisa melaporkan juga ke situs resmi OJK disertakan bukti-bukti,” tutupnya.(afs/rez)