Cerita Korban Pinjol di Cianjur, Uang tidak Ada tapi Dapat Tagihan

Awas Phising
Pengamat komunikasi Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur, Astri D Andriani menilai, kasus tersebut sudah masuk dalam kasus phising. Yakni memancing masyarakat dengan iming-iming tertentu seperti mengklik laman atau tautan yang tertera pada pesan di ponsel. Saat menekan tautan tersebut, data-data pribadi di ponsel.
“Data tersebut biasanya digunakan untuk dijual ke perusahaan telemarketing dan penipuan yang paling parah. Mungkin korban sebelumnya pernah menekan tautan yang mengarah kepada pencurian data,” jelas dia.
Ia menyarankan, yang harus dilakukan masyarakat ketika menerima pesan mencurigakan harus mencermati laman situs resmi sebelum menekan pesan tersebut. Jangan panik dan terpancing dengan segala pesan mencurigakan.
“Jika sudah menjadi korban, bisa melaporkan kepada pihak berwajib. Karena itu sudah masuk dalam kejahatan ITE dan bisa dijerat UU ITE tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
“Bisa juga melakukan pelaporan melalui sambungan telepon di 1500 655 untuk aduan konsumen atau melalui email dengan melampirkan bukti ke OJK atau Kominfo,” sambungnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperbaharui keamanan akun media sosial dan juga jangan menggunakan angka saja namun dikombinasi dengan huruf juga.
Korban Pinjol Bisa Lapor ke OJK
Sementara itu, Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat, Iswahyudi menjelaskan, kasus seperti itu sering terjadi karena masyarakat yang terjebak tautan yang diterima.