Berita

Cerita Korban Pinjol di Cianjur, Uang tidak Ada tapi Dapat Tagihan

“Sehingga jika masyarakat menjadi korban untuk segera melaporkan hal tersebut,” kaya Iswahyudi.

Pengunduhan kontak tidak diperkenankan pihak pinjol atau fintech, karena melanggar hak dan privasi masyarakat.

Memang sudah banyak laporan mengenai pinjol ilegal, namun masih terus saja menjamur. Tak sedikit juga sudah dilakukan penindakan oleh OJK.

“Kita tindak sudah, tapi beberapa waktu berikutnya menjamur. Sehingga masyarakat diminta lebih cermat dalam setiap menerima pesan yang belum jelas asal usulnya. Bahkan bisa melaporkan juga ke situs resmi OJK disertakan bukti-bukti,” tutupnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button