CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur belum dipastikan mendapat kuota program transmigrasi pada tahun 2020. Sebab kuota untuk Jawa Barat hanya untuk 45 kepala keluarga (KK) untuk 27 kabupaten atau kota.
Kepala Seksi Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Dadang Ruhiyat, mengatakan pada tahun 2019 Cianjur mendapatkan kuota transmigrasi untuk 6 KK. Mereka diberangkatkan ke Kabupaten Munak, Sulawesi Tenggara. Namun untuk tahun ini belum tahu dapat atau tidaknya kuota transmigran.
“Tahun sekarang Cianjur belum mendapat kuota karena kemarin kami sudah rapat teknis di sana. Kami juga belum tahu Cianjur dapat berapa kuota atau tidak,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Jumat (21/02/2020).
Ia mengatakan, program transmigrasi di Cianjur masih ada, namun bersifat pilihan dan tidak wajib. Transmigrasi dipegang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Artinya di daerah itu boleh ada atau enggak, tapi di Cianjur umumnya masih ada sesuai dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009,” ungkapnya.
Program transmigrasi merupakan perpindahan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dadang menyebut, kuota transmigran kini tergantung pemerintah pusat.
“Jadi walaupun misalnya minat transmigrasi di daerah ada, tapi tergantung kuota yang diberikannya,” tambahnya.
Kriteria transmigran saat ini ada perubahan. Jika sebelumnya hanya dilihat dari identitas yang dimilikinya dan umur yang tidak boleh lebih dari 49 tahun
“Dan sekarang transmigrannya diutamakan yang punya keahlian. jadi buat sekarang sangat selektif. Kami juga kerjasama dengan Disdukcapil terkait domisili transmigran, agar sesuai,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan, Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi Disnakertrans, Ahmad Husen, mengatakan program transmigrasi yang sebelumnya berdiri sendiri dan kini hanya menjadi seksi.
“Kalau dulu kan transmigrasi itu ada dinasnya, kalau sekarang kan jadi seksi.” pungkasnya.(afs/rez)