Cianjur Belum Rumuskan Kebijakan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur masih belum merumuskan kebijakan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil rencananya akan menerapkan denda Rp100 sampai Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum pada 27 Juli 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengatakan kebijakan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker ini masih dirumuskan. Saat ini, pihaknya lebih fokus ke unit swasta dan masyarakat.

“Kebijakannya masih kita rumuskan nanti kita akann hati regulasinya nanti kita akan buat efektivitasnya. Yang penting sekarang kita fokus pada di unit-unit di swasta, masyarakat itu menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Selasa (14/07/2020).

Ia pun mengatakan, pihaknya akan mengarahkan perusahaan swasta untuk membuat gugus tugasnya masing-masing. Hal ini dilakukan demi memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.

“Nanti kita akan mengarahkan ke mereka untuk membuat gugus tugas di internalnya masing-masing. Misalnya, di pusat perbelanjaan nanti mereka akan diarahkan membentuk tim penerapan protokol kesehatan,” kata dia.

Sementara untuk kebijakan denda, ia menegaskan pihaknya masih melakukan perumusan. Ia pun menyebut kesadaran masyarakat Cianjur soal penggunaan masker masih rendah.

“Masih rendah. Makanya nanti kita akan fokus ke pengendalian protokol tadi. Menggunakan masker itu merupakan salah satu protokol kesehatan.” tukasnya.

Belum Ada Keputusan Gubernur

Sementara itu, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan Gubernur tentang pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

“Kita juga di sini segera untuk bisa sama mensinkronisasi bila menanti keputusan dari Gubernur sudah diberlakukan. Kita juga sudah siap itu, tapi sampai saat ini belum ada keputusan Gubernur tentang pemberlakuan itu,” kata dia.

Dirinya menyebut, pihaknya masih menunggu kebijakan sambil mempersiapkan. Bahkan, pihaknya telah membahas aturan itu untuk mengantisipasi jika pada 27 Juli sudah harus dilaksanakan.

“Minimal kita kan harus persiapan, harus ada simulasi sosialisasi ke masyarakat juga kalau keputusan itu udah di tetapkan dan sudah mulai berlaku ya harus siap untuk setiap pemerintah daerah atau kota itu mempunyai satuan gugus tugas masing-masing,” ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Yusman, hal ini akan diambil alih gugus tugas masing-masing kabupaten/kota. Sementara provinsi sebagai koordinator dalam hal monitoring dan evaluasi. Bagi anak sekolah, jika tak memakai masker, maka sosialisasinya harus langsung ke orang tua, dan orang tua menyampaikan langsung ke anaknya.

“Pada intinya untuk anak-anak sangat rawan, imunitasnya belum terbentuk sempurna seperti orang dewasa jadi harus di jaga.” tufupnya.(afs)

Exit mobile version