Berita

Cianjur PPKM Level 2, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku, Efektif?

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur sudah berstatus PPKM Level 2, namun aturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Jalan Mangunsarkoro Cianjur masih tetap berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, aturan ganjil genap merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama di daerah pusat kota.

“Aturan penyekatan dan ganjil genap itu akan terus dilaksanakan. Kita laksanakan di ring 1, 2, 3, dan setiap perbatasan Cianjur dengan kota/kabupaten lain. Beberapa titik sudah kembali melaksanakan operasi yustisi,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya agar Kabupaten Cianjur bisa turun ke status PPKM Level 1 dan kondisi Cianjur bisa kembali kondusif.

“Langkah tersebut juga sebagai strategi agar Cianjur lebih baik, dari segi status maupun level. Mulai dari level 2 bisa turun berubah menjadi level 1 sampai akhirnya normal kembali,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas AKP Mangku Anom menjelaskan, di tengah status Cianjur masuk PPKM Level 2, kebijakan penerapan aturan ganjil genap akan masih terus dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

“Tentunya, aturan ganjil genap masih akan terus dilakukan di tengah status PPKM Cianjur Level 2,” terangnya.

Ia menegaskan, titik pemberlakuan aturan ganjil genap di Cianjur masih fokus di wilayah pusat kota.

“Masih diberlakukan di sejumlah ruas di daerah dengan mobilisasi massa tinggi dan padat, yakni Jalan Mangunsarkoro dan HOS Cokroaminoto,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button